> >

Diperiksa Bareskrim Polri, Mantan Presiden ACT Ahyudin Dicecar 22 Pertanyaan

Vod | 9 Juli 2022, 13:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Presiden lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjalani pemeriksaan hampir 12 jam di Bareskrim Polri sejak Jumat (8/7) pagi hingga tengah malam.

Legalitas yayasan, tugas dan tanggung jawab menjadi beberapa materi pemeriksaan penyidik

Ahyudin diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus setelah muncul dugaan penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dikelola ACT.

Sedikitnya 22 pertanyaan dilontarkan penyidik kepada pria yang pernah memimpin ACT selama 14 tahun ini.

Kepada wartawan, Ahyudin mengaku dimintai keterangan seputar legalitas yayasan yang pernah ia pimpin.

Tugas dan tanggung jawab juga menjadi materi pemeriksaan.
Ahyudin menjamin akan mematuhi seluruh proses yang terjadi dan memastikan jika lembaga ACT adalah legal. 

Baca Juga: Mantan Presiden ACT Ahyudin Diperiksa Bareskrim Polri Selama 11 Jam

Meski berlangsung hampir 12 jamn amun pemeriksaan masih belum selesai. Pemeriksaan lanjutan akan kembali dilakukan pada hari Senin mendatang.

Sepanjang Jumat penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim memeriksa empat orang terkait legalitas dan keuangan lembaga ACT.

Selain Ahyudin, presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar dan bagian keuangan serta operasional lembaga ACT.

Dimintai klarifikasi, Ibnu Khajar sendiri lebih dahulu meninggalkan gedung bareskrim dan luput dari pantauan awak media.

Video Editor: Lintang
 

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU