Kemenang Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, PWNU Jatim : Jangan Ada Kesan Pesantren Ajarkan Pelecehan
Vod | 8 Juli 2022, 22:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka pencabulan santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi ditahan.
Tersangka akhirnya diserahkan Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tersangka kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Bechi langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, setelah menyerahkan diri kepada penyidik Polda Jatim, Kamis (7/07) malam.
Bechi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Bechi Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 2020, Ada 5 Laporan Terkait Kasus Pencabulan!
Penyidik Polda Jawa Timur resmi melimpahkan kasus pencabulan dengan tersangka Bechi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk disidangkan.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan I Surabaya, Rutan Medaeng pada Jumat (8/08) siang dengan menghadirkan tersangka, Mochamad subhi azal tsani.
Sementara itu, pihak kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, akhirnya secara resmi mencabut izin operasional, Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Meski demikian Kanwil Kemenag Jatim akan tetap memfasilitasi, para santri yang hingga kini masih berada di ponpes itu.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV