Pidana Penjara Seumur Hidup: Sesuai Umur Terpidana atau Penjara Sampai Meninggal?
Sinau | 8 Juli 2022, 16:06 WIBKOMPAS.TV-Penjara seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara dibagi dua, yakni penjara seumur hidup dan penjara waktu tertentu
Namun pidana penjara seumur hidup sering disalahartikan sebagai pemberian hukuman kepada terpidana sesuai umur
Baca Juga: Alasan Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah: Tidak Bisa Menjaga Amanah Kemaslahatan
Contohnya jika terpidana berusia 30 tahun, maka dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup yaitu 30 tahun
Padahal maksud dari penjara seumur hidup adalah hukuman penjara selama masa hidup terpidana
Artinya terpidana harus menjalani masa hukuman penjara hingga meninggal atau selama masa hidupnya
Jika pemberian pidana penjara seumur hidup dimaknai hanya sebatas umur terpidana, hal ini menimbulkan kerancuan
Dalam hukum pidana di Indonesia, pidana seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati
Apabila dilihat dari kualifikasinya, pidana penjara seumur hidup akan diberikan kepada yang melakukan kejahatan berat
Terpidana seumur hidup tidak bisa mendapatkan pengurangan hukuman saat menjalani masa pidana, kecuali grasi
Jika terpidana mendapatkan grasi, maka pidana penjara seumur hidup bisa diubah menjadi pidana waktu tertentu
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Penulis : Dimas-Wira-P
Sumber : diolah dari berbagai sumber