Pondok Pesantren Dikepung Polisi, Kalau Ada yang Menghalangi Bisa Dipidanakan!
Vod | 7 Juli 2022, 11:36 WIBKOMPAS.TV – Kasus anak seorang Kiai di salah satu Pondok Pesantren di Jombang, Jawa Timur yang menjadi buron atas kasus pencabulan santri menjadi sorotan publik.
Bukan hanya karena adanya penghalangan penangkapan tersangka oleh para santri, namun ayah tersangka yang tak lain adalah pengasuh dari pondok pesantren tersebut menolak penangkapan anaknya dengan menyebut itu fitnah dan masalah keluarga.
Tim Gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, bersama Kodim 0814 Jombang akan melakukan upaya penangkapan tersangka di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, namun ratusan santri menghalangi, dan menjaga pondok pesantren.
Menurut Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, tindakan menghalang-halangi proses hukum, proses penyidikan maka yang bersangkutan bisa terkena pidana karena termasuk tindakan kriminal.
“Diancam pada Pasal 221 KUHP bahwa siapapun yang menghalang-halangi proses hukum yaitu proses penyidikan, maka yang bersangkutan bisa kena pidana dan diproses di persidangan”.
Baca Juga: Kepung Pesantren, Polisi Jemput Paksa Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV