> >

Sidang Kekerasan Seksual Motivator, Ketua Komnas PA: Terdakwa Kekerasan Seksual Harus Ditahan!

Vod | 6 Juli 2022, 20:06 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, terlibat adu mulut dengan pengacara motivator yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, Julianto Eka Putra, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Malang.

Pengacara terdakwa, Julianto Eka Putra, sempat meminta Arist Merdeka Sirait diam, karena tidak memiliki wewenang untuk berbicara dalam ruang sidang.

Baca Juga: Tak Sangka Kemensos Langsung Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan, Presiden ACT: Kami Sangat Kaget

Dalam sidang ke 19 dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist, menyoroti terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto yang tidak juga ditahan.

Sementara itu, di depan gedung Pengadilan Negeri Kota Malang, sejumlah warga melalukan aksi demonstrasi.

Mereka menuntut hakim adil, dan menahan terdakwa Julianto Eka Putra untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Baca Juga: Tak Hanya Jadi Penonton, Kepala Otorita IKN Dorong Masyarakat Lokal Ikut dalam Pembangunan

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU