> >

PPATK Paparkan Temuannya untuk Dugaan Pelanggaran Donasi ACT

Vod | 5 Juli 2022, 22:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Aksi Cepat Tanggap, Ibnu Khajar mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun.

Ibnu Khajar mengatakan, pemotongan untuk operasional termasuk membayar gaji karyawan dan petinggi ACT.

Namun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi  atau

PPATK dalam rilisnya meminta masyarakat lebih bijak berdonasi.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan ada indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima masyarakat dan pihak lain.

Ada beberapa transaksi yang patut diduga terkait dengan kegiatan kegiatan yang melanggar peraturan perundangan.

Seperti apa temuan PPATK untuk dugaan adanya penyelewengan dana organisasi Aksi Cepat Tanggapa atau ACT?

Telah terhubung melalui telepon Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi atau PPATK, Ivan Yustiavandana. 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU