> >

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi

Vod | 5 Juli 2022, 18:00 WIB

KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas tahap dua tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat. Doni dijerat sejumlah pasal dengan ancaman pidana dua puluh tahun penjara.

Selain berkas Doni Salamanan barang bukti hasil kejahatan turut dilimpahkan ke Kejari Bale Endah Bandung.

Baca Juga: Bareskrim Sita 43 Barang Bukti dari Istri Doni Salmanan, Ini Daftarnya

Tercatat, ada 126 barang bukti turut diserahkan. Selain berkas buku tabungan, sederet mobil mewah juga diserahkan ke kejari bale endah kabupaten bandung.

Doni Salmanan yang menjadi tersangka perkara penipuan investasi quotex dilimpahkan ke kejaksaan.

Doni dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.

Doni mengaku siap menghadapi persidangan, dia akan ditahan di lapas kelas 1 Kebon Waru Bandung untuk selanjutnya menjalani persidangan.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU