> >

Langgar Izin Penjualan Alkohol, Satpol PP & Dinas Parekraf DKI Tutup Holywings Pondok Indah!

Vod | 5 Juli 2022, 15:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Holywings Pondok Indah, ditutup Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

Satpol PP telah menutup 13 outlet Holywings di Jakarta.

Petugas gabungan Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) kembali menutup gerai Holywings di Pondok Indah, Jakata Selatan.

Penutupan dilakukan karena adanya pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol.

Pascapenutupan 13 outlet Holywings di Jakarta, ribuan orang terancam terkena PHK.

Merespons hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan sudah menyiapkan sejumlah opsi pengentasan program kemiskinan.

Karyawan Holywings yang di-PHK juga diberi akses lowongan pekerjaan di situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memastikan cabang Holywings yang ada di Bandung sudah ditutup.

Ridwan Kamil menjelaskan penutupan Holywings merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan pengelola restoran itu.

Penutupan cabang Holywings dilakukan sejumlah pemerintah daerah menyusul kasus promo miras yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU