Isu Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, ICW: Sanksi Berat dan Lili Pintauli Harus Mundur!
Vod | 4 Juli 2022, 22:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kabar pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, berhembus beberapa hari jelang sidang etik yang akan digelar Dewan Pengawas KPK .
Lili saat ini memang dalam Pengawasan Dewan Pengawas terkait kasus dugaan pelanggaran etik karena menerima gratifikasi dari PT Pertamina berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Sirkuit Internasional Mandalika.
Bahkan Dewan Pengawas bahkan telah memeriksa Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dan pihak travel.
Dan rencananya, Sidang Etik digelar Selasa, 5 Juli 2022.
Ini bukan kali pertama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar harus menjalani sidang etik.
Sebelumnya, Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etika karena berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial, dan kasus jual beli jabatan yang menjerat Syahrial tengah ditangani KPK.
Baca Juga: Buang Bayi ke Kali Ciliwung, Satu Keluarga Diminta Keluar dari Rusun Jatinegara
Atas pelanggaran tersebut, Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.
Sementara, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut belum menerima konfirmasi terkait surat pengunduran diri Lili Pintauli, jelang sidang etik.
Saat ini Lili masih menjalankan tugas di KPK.
Meski demikian, KPK mendukung proses penegakan etik terhadap Lili Pintauli.
Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Lili Pintauli, juga ditanggapi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW, Lalola Easter, menyatakan mendesak Dewan Pengawas untuk menjatuhkan putusan berat terhadap Wakil Ketua KPK, dan proses hukum tetap berjalan meski Lili mengundurkan diri.
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV