Dibebaskan Lewat "Restorative Justice", Kasus Mahasiswi Serang Polisi Berakhir Damai!
Vod | 4 Juli 2022, 20:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus penyerangan mahasiswi kepada polisi di Jakarta Timur, berakhir damai.
Polisi menerapkan Restoratif Justice terhadap mahasiswi tersangka penganiayaan, dan percobaan perampasan senjata api.
Kasus ini bermula saat pelaku yang mengendarai motor tidak terima, ditegur polisi karena melawan arah di Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Adu mulut pun tak terhindarkan.
Baca Juga: Swafoto di Pantai Drini, 2 Wisatawan Tenggelam Terseret Ombak di Yogyakarta
Ia pun sempat menabrakkan sepeda motor ke polisi, dan mencoba merampas senjata api milik polisi.
Di Mapolres Jakarta Timur, mahasiswi tersangka penganiaya, meminta maaf kepada Iptu Rano Mardani, polisi yang dianiaya dirinya.
Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Polisi bilang pemberian restoratif justice, terhadap tersangka karena sebagai mahasiswi, masih memiliki masa depan panjang.
Dan polisi korban penganiayaan telah memaafkan tersangka.
Baca Juga: Soal Efektivitas Misi Damai Jokowi ke Ukraina dan Rusia, Pengamat: Ini Diplomasi Jangka Panjang
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV