Anggota DPRD DKI Minta Kemendagri Batalkan Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta
Vod | 2 Juli 2022, 20:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan dalam mengatasi polemik yang ditimbulkan kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan atas perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta.
“Melihat paket pertama perubahan nama jalan ini dan kita lihat masyarakat ramai yang menolak dan mengembalikan pemberian KTP, saya kira Kemendagri harus pro aktif melihat ini karena kita berharap Kemendagri kemudian membatalkan ketentuan ini,” kata Gilbert.
Menurutnya, kebijakan ini menimbulkan keresahan di masyarakat.
“kebijakan ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.
Baca Juga: Pasca Perubahan Nama Jalan, Disdukcapil DKI Jakarta Serentak Jemput Bola Perubahan Data Warga
Gilbert mengklaim bahwa masyarakat tidak begitu menyukai kebijakan perubahan 22 nama jalan di Jakarta.
“saya melihat masyarakat tidak menyukai dengan perubahan jalan ini, karena mereka akan terbebani bahwa ada tokoh yang mendukung, saya melihatnya lebih ke arah politis. Kalau kebutuhan masyarakat, saya kira masyarakat tidak membutuhkan perubahan nama jalan.” Kata Gilbert.
Video Editor: Agung Ramdani
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV