Komisi III DPR Akan Bahas Soal Legalisasi Terbatas Ganja Medis Setelah Masa Reses Berakhir
Vod | 29 Juni 2022, 21:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah aksi Santi Warastuti yang berjuang untuk anaknya, Pika, jadi sorotan, wacana melegalisasi ganja untuk kepentingan medis, terus bergulir.
Saat berkunjung ke kantor Majelis Ulama Indonesia Pusat hari Selasa (28/06), Wakil Presiden Maruf Amin meminta MUI membuat kajian tentang wacana ganja untuk kepentingan medis.
Aksi Santi sampai juga ke gedung dewan. Santi diterima oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR.
Dasco menjanjikan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, terkait peluang merevisi undang-undang narkotika yang selama ini melarang penggunaan ganja.
Baca Juga: DPR Terbuka Kaji Legalisasi Ganja: Jika Terbukti Menyembuhan, Masuk Akal
Sementara, Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR, Charles Honoris berpandangan, Indonesia perlu mengkaji penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
Penggunaan ganja untuk kepentingan medis, pernah diupayakan oleh Fidelis, seorang suami yang menggunakan ganja untuk mengobati istrinya yang menderita penyakit syringo-myeila.
Tahun 2017, Fidelis divonis delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, atas kepemilikan 39 batang ganja.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV