MUI Akan Kaji Fatwa Ganja untuk Kebutuhan Medis
Vod | 29 Juni 2022, 18:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa komisi fatwa MUI akan membahas mengenai permintaan Wakil Presiden Maruf Amin untuk mengkaji fatwa legalitas ganja untuk keperluan medis.
“MUI akan mengkaji apakah masalah tersebut memang perlu difatwakan atau tidak kalau sudah ada ayat dan hadis yang melarangnya seperti bolehkah makan bangkai misalnya ya, tidak perlu ada fatwa, karena sudah ada jawaban dan penjelasannya dari teks dari Al-quran dan as-sunnah yang melarangnya.” Kata Anwar Abbas.
Setelah itu komisi fatwa MUI akan menyimpulkan dan menfatwakan apakah ganja boleh atau tidak digunakan untuk keperluan medis.
“komisi fatwa MUI harus mempelajari dan mendalaminya untuk kemudian menyimpulkan dan memfatwakannya apakah boleh atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, Anwar Abbas selaku wakil ketua mengaku tidak boleh dan tidak bisa mengintervensi pendapat komisi fatwa MUI termasuk ketua umum dan dewan pertimbangan MUI Maruf Amin yang sekarang menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Baca Juga: IDI Sebut Ganja Medis Bisa Jadi Alternatif Obat, tetapi Bukan yang Terbaik
“Saya sebagai wakil ketua umum tidak boleh dan tidak bisa mengintervensi pendapat dari komisi fatwa tersebut termasuk juga ketua dari dewan pertimbangan MUI yg kebetulan sekarang berstatus sebagai Wapres.” Kata Anwar.
Wakil Ketua Umum MUI mengajak masyarakat untuk menunggu hasil kajian dari komisi fatwa MUI.
Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
Video Editor: Febi Ramdani
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV