> >

KPK Tetapkan Bendahara PBNU Jadi Tersangka Kasus Suap, PBNU Siap Dampingi Mardani Maming

Vod | 29 Juni 2022, 12:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Mardani Maming, Politikus PDI Perjuangan yang juga Bendahara PB Nahdlatul Ulama, terus berlanjut.

Mardani mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selasa (28/6/2022) kemarin, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah apartemen Politikus PDI Perjuangan, Maming Mardani.

Penggeledahan di Kempinski, Jakarta dalam rangka mendapatkan bukti dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011.

Maming saat itu adalah Bupati Tanah Bumbu.

Baca Juga: Yusuf Mansur Terseret Dugaan Kasus Investasi | Laporan Khusus

Sementara Maming yang tak terima KPK menetapkannya sebagai tersangka, ia berusaha melawan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan KPK siap menghadapi praperadilan Maming karena sudah memenuhi prosedur hukum yang benar.

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdatul Ulama, PBNU juga memberikan bantuan hukum buat Maming sebagai Bendahara Umum PBNU.

Sebelumnya pada 2 Juni 2022, Maming diperiksa KPK sebagai saksi atas kasus korupsi.

KPK saat itu belum menjelaskan apa kasus yang diselidiki terkait Maming.

Hingga statusnya menjadi tersangka dan dicegah ke luar negeri oleh imigrasi atas permintaan KPK.

Baca Juga: Muhaimin: Saya Mau Jadi Capres 2024, Insya Allah Menang, Kita Rebut Kursi Presiden

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU