Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni: Masih Sesuai Pesanan..
Vod | 29 Juni 2022, 09:54 WIBJAKARTA,KOMPAS.TV – Pegiat sosial media Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing masing divonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara selama empat tahun penjara dan denda satu milyar rupiah.
Dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa yakni Adam Deni dan Ni Made terbukti bersalah dengan mengurangi, menambah dan menghilangkan informasi elektronik transkasi dokumen pembelian sepeda milik anggora DPR Ahmad Sahroni di media sosial.
Dan menjelaskan bahwa transaksi tersebut sifatnya pribadi dan tidak untuk dikonsumsi untuk umum.
Baca Juga: Terjerat UU ITE, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Para terdakwa tersebut terbukti melakukan tindakan pidana pelanggaran UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elekronik atau ITE
Dengan hasil putusan hakim, Adam Deni bersama Ni Made akan mengajukan banding. Adam Deni mengaku hanya biasa saja dan menduga vonis tersebut ada kejanggalan.
"Perasaan saya biasa aja, tidak ada rasa gemetar atau bagaimana, Vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan," kata Adam Deni
Video Editor: Vila Randita
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV