> >

Sejumlah Pihak Khawatir Dokumen Kependudukan Jadi Imbas Perubahan 22 Nama Jalan di DKI

Vod | 27 Juni 2022, 09:25 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merubah 22 nama jalan dengan nama-nama sejumlah tokoh Betawi.

Sebagian pihak khawatir, dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan SIM ikut ganti sebagai imbas perubahan nama jalan.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta: Masyarakat di Nama Jalan Baru Tak Perlu Buru-Buru Ganti Dokumen

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pergantian 22 nama jalan di DKI tak akan menyulitkan warga.

Riza meminta, masyarakat DKI tak perlu khawatir soal pergantian nama jalan yang berimbas pada dokumen kependudukan.

Sebelumnya, Gubernur Dki Jakarta Anies Baswedan menyebut, meskipun nama jalan berubahnamun data di KTP elektronik masih berlaku.

Anies menjamin, penggantian nama jalan tak akan menyulitkan warga DKI karena kebijakan ini sudah melalui tahapan konsultasi dengan berbagai instansi terkait.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjanjikan pelayanan gratis, jika ada warga yang akan merubah KTP atau KK terkait perubahan nama jalan.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengingatkan, jika tidak ada payung hukum dan sosialisasi yang jelas pergantian nama jalan di DKI berpotensi memicu praktik pungutan liar.

Sejumlah warga DKI berharap tidak menemui kesulitan saat akan mengganti data kependudukan.

22 nama jalan yang diubah tersebar di wilayah Jakarta Timur sebanyak 5 jalan.

Jakarta Selatan 4 jalan, Jakarta Pusat 8 jalan, Jakarta Utara 1 jalan, Jakarta Barat 2 jalan dan Kepulauan Seribu 2 jalan yang diubah namanya.

Pemrov DKI Jakarta nama jalan dengan nama-nama sejumlah tokoh betawi dari Mpok Nori, Bang Pitung, hingga Tino Sidin, tujuannya agar jasa mereka selalu dikenang.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU