> >

Menanti Sidang Perdana Indra Kenz, Barang Bukti Senilai Rp67 Miliar Diserahkan ke Kejari Tangsel

Vod | 25 Juni 2022, 14:55 WIB

TANGERANG, SELATAN, KOMPAS.TV - Polisi menyerahkan dua mobil mewah merek Ferari dan Tesla, milik tersangka kasus penipuan investasi bodong Binomo, Indra Kenz, ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Tak hanya dua mobil mewah, polisi juga menyerahkan barang bukti lain, yakni 10 jam tangan mewah senilai Rp2,4 miliar, dua sertifikat tanah, dan uang tunai Rp5,3 miliar.

Total aset yang diserahkan oleh polisi ini mencapai Rp67 miliar.

Barang bukti ini dilimpahkan bersamaan dengan berkas perkara kasus Indra Kenz yang telah dinyatakan lengkap atau P21, oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan, Jaksa kini tengah menyusun dakwaan, agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Selanjutnya tersangka Indra Kenz akan ditahan di Kejaksanaan Negeri Tangerang Selatan sambil menunggu sidang perdana.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Indra Kenz Siap Disidangkan Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo

Indra Kenz disangkakan melanggar undang-undang tindak pidana pencucian uang, undang-undang informasi dan transaksi elektronik, dan penipuan.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU