> >

Kejari Serang Terima SPDP Atas Nama Nikita Mirzani Tanda Penyidikan Dimulai

Vod | 25 Juni 2022, 08:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Nikita Mirzani masuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Serang, Banten, telah menerima SPDP atas nama Nikita Mirzani.

Ini berarti Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan diterimanya SPDP ini, merupakan tanda dimulainya penyidikan, untuk mencari dua alat bukti, atas perkara dugaan penghinaan dan tindak pidana pelanggaran UU ITE, oleh Nikita Mirzani.

Baca Juga: Polres Serang Kebanjiran Karangan Bunga, Dukung Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Pihak Kejari Serang juga menegaskan, tertanggal 14 Juni, telah menerima surat dari Polres Kota Serang, yang menyatakan Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU