Iklan Promosi Miras Holywings Dilaporkan ke Polisi, 6 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara!
Vod | 25 Juni 2022, 01:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Promosi minuman beralkohol di media sosial, yang dinilai menodai agama dan melanggar Undang-Undang ITE, berbuntut pemeriksaan staf klub Holywings.
Penangkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi, karena diduga ada unsur penodaan agama, dan bisa menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Laporkan Holywings Atas Penistaan Agama, GP Ansor : Sama Saja Menyuruh Umat Muslim Minum Alkohol!
Polisi langsung menuju kantor Holywings, dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil pendalaman, diketahui motif pelaku adalah untuk meningkatkan penjualan restoran, yang tidak memenuhi target enam puluh persen.
Polres Metro Jakarta Selatan, menetapkan enam tersangka dalam kasus promosi minuman beralkohol, di bar dan restoran Holywings.
Mereka adalah para petinggi divisi kreatif Holywings Indonesia, beserta sejumlah staf.
Ancaman hukuman selama sepuluh tahun penjara pun siap menanti.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV