> >

Warga Harus Ganti Sejumlah Data Kependudukan, Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta

Vod | 24 Juni 2022, 23:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota Jakarta berimbas kepada ribuan warga yang harus mengubah data kependudukan mereka.

Di Jakarta selatan misalnya, sekitar 2.000 orang dalam 600 Kartu Keluarga terdampak atas perubahan 4 nama jalan.

Total 22 nama jalan diubah dengan nama-nama tokoh Betawi pada 20 Juni lalu, seperti Jalan Mpok Nori dan Jalan Haji Bokir Bin Dji'un.

Baca Juga: Ganti Nama Jalan, Anies Baswedan: Warga Tak Perlu Khawatir, Data di E-KTP Masih Berlaku!

Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI memberikan layanan gratis untuk perubahan alamat rumah akibat pergantian nama jalan.

Warga yang berdomisili di jalan yang berganti nama harus mengganti data alamat di beberapa data kependudukan, seperti di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Kemudian, perubahan nama jalan juga berimbas ke data alamat di Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, BPKB, hingga Sertifikat Rumah.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU