> >

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Akibat Cinta Segita di Kulon Progo

Vod | 24 Juni 2022, 19:15 WIB

KULON PROGO, KOMPAS.TV - Begini cara Slamet Riyadi alias Kelik menghubungi kekasih terlarangnya.

Lewat ventilasi rumah, dia memasukkan kertas sebagai kode kedatangannya kepada istri korban.

Momen ini terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan berlatar cinta segitiga yang menewaskan Ngatiman alias Priyo di Kulon Progo, Yogyakarta.

Kedua pelaku yang sedang bermesraan di samping rumah, tepergok pelaku yang baru pulang kerja.

Pelaku yang juga mantan kekasih istri korban semasa remaja, menganiaya ngatiman hingga kepalanya menghantam pohon.

Pendarahan di kepala inilah yang membuat korban akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Setidaknya ada 30 adegan yang dilakukan pelaku hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Rekonstruksi juga melibatkan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Kematian Ngatiman alias Priyo menggegerkan warga Kapenawen Kokap pada 4 Mei lalu.

Warga yang curiga dengan kematian korban yang mendadak akhirnya melaporkannya kepada polisi, tiga hari kemudian.

Polisi akhirnya menetapkan Slamet Riyadi alias Kelik Kelik sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal penganiayaan hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU