> >

Terbukti Lakukan Menghina Lambang Negara, 3 "Jenderal" NII Divonis Penjara! Berikut Putusannya...

Vod | 23 Juni 2022, 21:20 WIB

GARUT, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat menjatuhkan vonis kepada 3 Jenderal Negara Islam Indonesia, NII.

Ketiganya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara hingga 4 tahun 6 bulan penjara.

Vonis terhadap 3 terdakwa dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/6/2022) siang.

Baca Juga: Anggota DPR Tanggapi Pernyataan Mahathir Mohamad Soal Kepri: Nostalgia, Tak Perlu Dianggap Serius!

3 terdakwa terbukti melakukan tindak pidana makar dan menghina lambang negara.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman yang berbeda.

Dua terdakwa divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sementara satu terdakwa lainnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa memilih pikir-pikir.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU