> >

Catat! Ini Beberapa Perbedaan Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung dengan Kejaksaan Agung

Vod | 21 Juni 2022, 15:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung merupakan dua lembaga tinggi negara dengan tugas dan fungsi yang berbeda.

Dimana Mahkamah Agung membawahi 4 badan peradilan, sedangkan Kejaksaan Agung membawahi Kejaksaan Negeri Daerah.

Terdapat sejumlah perbedaan antara lembaga Mahkamah Agung dengan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Wajib Diketahui! Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Punya Peran dan Fungsi yang Berbeda

Hakim Yustisial, Octiawan Basri menjelaskan Mahkamah Agung memiliki pimpinan yang dipilih oleh hakim agung melalui musyawarah dengan hasil suara terbanyak, sedangkan kejaksaan memiliki pimpinan yang dipilih langsung oleh presiden.

Tak hanya itu, jaksa agung hanya terdiri dari satu orang, sementara hakim agung bisa mencapai 60 orang.

Hakim Yustisial, Octiawan Basri menambahkan, 4 badan peradilan yang dibawahi Mahkamah Agung adalah Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.


 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU