> >

Meski Bukan Pembuat Meme Stupa Borobudur, Pratama Persadha Sebut Roy Suryo Bisa Terjerat UU ITE!

Vod | 17 Juni 2022, 19:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh organisasi masyarakat Dharmapala Nusantara, bersama Forum Kader Bela Negara Jakarta Utara,terkait kasus dugaan meme stupa Borobudur.

Kedua ormas membuat laporan ke Polda Metro Jaya, sambil menyerahkan bukti cuitan Roy Suryo di media sosial twitter.

Pelapor menilai, cuitan Roy Suryo menyinggung perasaan umat Buddha.

Meski menempuh jalur hukum, peluang mediasi masih dibuka pelapor untuk Roy Suryo.

Sementara itu, Roy Suryo juga melaporkan 3 akun medsos yang diduga mengedit dan menyebarluaskan pertama kali ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Gaduh Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo: Saya Enggak Berniat Menjelekan Presiden dan Umat Budha

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menyebut tak ada niatan dari kliennya menghina pihak manapun.

Pitra menyebut laporan dibuat untuk menghentikan penggiringan opini terhadap kliennya Roy Suryo.

Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha, menyebut Roy Suryo bisa tejerat pidana undang-undang ITE, meski bukan pembuat meme stupa Borobudur.

Roy Suryo seharusnya lebih berhati-hati meneruskan dan menyebarkan informasi.

Sementara Ketua Umum Cyber Indonesia mendesak polisi menindak tegas pembuat dan penyebar meme.

Bahkan Muanas Alaidid menyebut Roy Suryo jangan playing victim dalam kasus ini.
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU