Buntut Kasus Roy Suryo, Pakar Keamanan Siber Beberkan Pasal Yang Berpotensi Menjeratnya
Vod | 17 Juni 2022, 13:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, mengatakan Roy Suryo tetap berpeluang tejerat pidana. Meski dirinya telah mengaku bukan pembuat meme Candi Borobudur, berwajah Joko Widodo. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurutnya, sebagai tokoh dengan pengikut akun Twitter yang cukup banyak Roy seharusnya bisa lebih berhati-hati dalam meneruskan informasi.
Baca Juga: Nekat! Aksi Emak-Emak Mencuri di Toko Terekam Kamera CCTV, Begini Kronologinya
Ia juga mengajak masyarakat cermat dalam mengunggah konten media sosial, khususnya konten berpotensi hoaks dan bernuansa sara
Video Editor : Galih
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV