Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi
Vod | 16 Juni 2022, 17:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/6), menurutnya naik motor dengan memakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujarnya.
Baca Juga: Pesan Polisi Tentang Pemotor Tidak Pakai Sandal Jepit Hanya Imbauan, Tak akan Dapat Tilang!
Sebelumnya, sebuah unggahan perihal larangan penggunaan sandal jepit dan adanya penindakan tilang pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit ramai di media sosial.
Jamal mengatakan, tidak ada larangan menggunakan sandal jepit saat mengendarai motor.
Larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal.
Video Editor: Febi Ramdani
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV