NU Nyatakan Hewan Ternak Terjangkit PMK Tidak Sah untuk Hewan Kurban Idul Adha
Vod | 16 Juni 2022, 13:46 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - PWNU Jawa Timur melalui lembaga Bahtsul Masail menyampaikan bahwa hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak memenuhi syarat menjadi hewan kurban.
Hewan ternak yang terjangkit PMK dianggap memiliki persamaan dengan kriteria aib atau cacat.
Sekaligus kriteria ketidaksahan hewan di dalam hadits Rasulullah SAW.
“ada yang berat, ada yang ringan. Dalam kategori berat secara fikih tidak bisa dianggap sah, karena ada gejala-gejala fisik yang kita bisa lihat mulai dari air liur, tidak mau makan, mulut pecah-pecah dan sariawan berat,” kata Ketua lembaga Bahtsul Masail Azhar Sofwan.
Baca Juga: Wabah PMK Hewan Ternak Meluas, Pemerintah Mulai Distribusikan 10.000 Vaksin PMK ke Jatim
Menurutnya, ini akan mempengaruhi kualitas daging.
“ini akan mempengaruhi kualitas daging dan rasa,” lanjutnya.
Oleh karena itu, lanjut Azhar, dalam hukum fikih dikatakan bahwa hewan terjangkit PMK dengan kategori berat tidak sah jadi hewan kurban.
“maka fikih berkata itu tidak mencukupi sebagai syarat hewan kurban.” Tandasnya.
Video Editor: Febi Ramdani
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV