Akademisi Ajukan Eksaminasi Soal Kasus Kekerasan Seksual UNRI, MA: Diterima & Disambut Baik
Vod | 15 Juni 2022, 10:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah akademisi dan praktisi hukum mengajukan dokumen pemeriksaan atau eksaminasi kepada Mahkamah Agung, terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang membebaskan Dosen Universitas Negeri Riau dalam kasus kekerasan seksual.
Dokumen diserahkan oleh beberapa pemeriksa dengan menganalisis pertimbangan-pertimbangan hukum hakim dalam kasus tindak pidana pencabulan dengan terdakwa SH, Dosen Universitas Negeri Riau.
Para pemeriksa berpendapat, putusan hakim tidak mengikuti teori pembuktian progresif dalam kasus kekerasan seksual, termasuk prinsip keberadilan gender.
Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Anggota KST Di Intan Jaya
Hakim juga dinilai tidak memandang relasi kuasa sebagai alasan adanya kekerasan.
Selain itu, saksi dan ahli yang diajukan oleh jaksa penuntut umum diduga tidak dijadikan pertimbangan hakim.
Sementara itu, Mahkamah Agung menyatakan dokumen eksaminasi ini untuk menjadi masukan, termasuk sebagai informasi bagi Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutus pekara ini pada tingkat kasasi.
Panitera Mahkamah Agung menyatakan menerima dan menyambut baik eksaminasi dalam kasus kekerasan seksual di Universitas Riau.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV