Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Begini 3 Strategi Kebijakannya
Vod | 10 Juni 2022, 00:15 WIBKOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Inpres berlaku sampai 31 Desember 2024.
Presiden meneken Inpres pada 8 Juni 2022 untuk mengejar target penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia pada tahun 2024.
Perintah penghapusan kemiskinan ekstrem diberikan kepada 22 Menteri di kabinet.
Dalam Inpres juga dijelaskan perlunya keterpaduan dan sinergi program serta kerja sama antar kementerian dan lembaga maupun Pemerintah Daerah untuk menghapus kemiskinan.
Upaya dilakukan dengan 3 strategi kebijakan, mulai dari pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV