Andika Perkasa Minta Kasus Anggota Paspampres Diduga Aniaya Sekuriti Dikenakan Pasal Berlapis
Vod | 9 Juni 2022, 16:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan arahan tegas terkait kasus dugaan penganiayaan oleh anggota TNI yang bertugas di Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presdien kepada sekuriti Green Pramoka City, Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan saat rapat dengan tim Hukum dan diungkap oleh oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme di Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6)
“Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres," tutur Marsda Reki.
Baca Juga: Andika Perkasa Angkat Bicara Soal Namanya Diduetkan Bareng Ganjar Pranowo di 2024
Tanggapi ini, Panglima TNI meminta pelaku tidak hanya dikenai pasal penganiayaan, karena saat kejadian pelaku membawa senjata.
"Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," tegas Andika.
Video Editor: Arief Rahman
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV