Walkot Ambon Wariskan Utang Rp 90 Miliar Sebelum Ditahan KPK
Vod | 1 Juni 2022, 09:55 WIBKOMPAS.TV - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mewariskan utang sebesar Rp 90 miliar sebelum ditahan KPK.
Kini penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena akan melakukan rasionalisasi anggaran guna menyelesaikan pelunasannya.
Baca Juga: Periksa Lurah di Tangsel, KPK Telusuri Aliran Uang Pengadaan Tanah SMKN 7
Utang pihak ketiga itu kini menjadi beban bagi Pemerintah Kota Ambon yang kini dipimpin bodewin wattimena sebagai penjabat Wali Kota Ambon untuk diselesaikan.
Pejabat Wali Kota Ambon akan melakukan koordinasi dengan DPRD dan lembaga terkait lainnya untuk penyelesaian masalah utang sebelum masa jabatan berakhir pada 2022.
Pemerintah Kota Ambon akan melakukan perombakan anggaran dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kebutuhan mendesak pelayanan publik.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV