> >

ICW Pertanyakan Kembalinya Status Aktif Brotoseno di Polri: Eks Napi Korupsi Digaji Negara?

Vod | 31 Mei 2022, 23:15 WIB

KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Asisten SDM Polri, Irjen Wahyu Widada untuk menanyakan status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.

Surat disampaikan pada Januari lalu, karena diduga Brotoseno kembali aktif bekerja di Bareskrim Polri setelah selesai menjalani masa pidana atas kasus suap.

Peneliti ICW , Kurnia Ramadhana, mempertanyakan soal kembalinya Raden Brotoseno bekerja di instiusi Polri dengan status eks narapidana korupsi.

Baca Juga: Geledah Blok Hunian di Lapas Banjarmasin, Petugas Razia Masih Temukan Handphone

“Lah ini kenapa kok kembali dipekerjakan, digaji oleh negara seorang mantan terpidana kasus korupsi, dan ini semakin memperjelas bahwa Polri adalah lembaga yang anti terhadap pemberantasan korupsi,” ucap Peneliti ICW , Kurnia Ramadhana.

Menurutnya ada hal yang janggal jika Polri masih menganggap Brotoseno masih layak memiliki status Polri aktif, padahal Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang dilakukannya.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU