Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Tegaskan TNI-Polri Aktif Tak Bisa Jadi Penjabat
Vod | 28 Mei 2022, 22:39 WIBKOMPAS.TV - Apa yang menjadi perbedaan perspektif antara Mahkamah Konsitusi (MK) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD?
Apakah penjabat boleh diduduki oleh perwira aktif? Atau mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas?
Lantas, di lembaga apa saja TNI-Polri aktif bisa mengisi jabatan?
Apakah artinya penujukkan ini tidak transparan?
Adakah potensi gangguan kemanan karena pengangkatan penjabat ini?
Polemik penujukan anggota TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah masih bergulir.
Menko Polhukam menyatakan penempatan TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah, diperbolehkan baik dalam undang-undang, peraturan pemerintah, maupun putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun berbeda dengan sikap yang disampaikan Mahkamah Konstitusi.
Kompas TV akan membahasnya bersama Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV