Sanksi Berat Hakim yang Terjerat Narkoba!
Vod | 27 Mei 2022, 13:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung ditangkap Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Banten pada Selasa 17 Mei 2022 lalu.
Akibat penggunaan sabu keduanya pun mendekam di Rumah Tahanan BNN Banten. Menurut informasi beredar salah satu dari dua hakim yang ditangkap merupakan anak dari Petinggi Mahkamah Agung.
Dalam penangkapan dua hakim yang berusia 39 tahun ini, BNN Banten menyita beberapa barang bukti.
Beberapa hari usai penangkapan, BNN Banten menunjukkan barang bukti seperti sabu yang digunakan alat hisap dan beberapa ponsel.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan asisten rumah tangga, hakim DA yang diduga membeli dan mengambil sabu dari jasa pengiriman.
Menanggapi penangkapan hakimnya yang nyabu, PN Rangkasbitung menyebut masih dalam pembahasan internal.
Sejumlah mahasiswa meminta dua oknum hakim yang mengonsumsi sabu segera diadili.
Pada 25 Mei lalu, para mahasiswa menggelar aksi di depan Kantor PN Rangkasbitung, di Kabupaten Lebak, Banten.
Seperti halnya suara dari banyak rakyat yang melihat kejadian ini, para mahasiswa ini berorasi dan berekspresi sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap hakim yang seharusnya menegakkan keadilan dan hukum.
Bukan menjadi pelanggar hukum.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV