Mal & WFO Boleh 100 Persen di Jabodetabek, Ini Isi Inmendagri Nomor 26/2022 soal PPKM Level 1!
Vod | 24 Mei 2022, 17:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kawasan Jabodetabek, akhirnya kembali masuk dalam kategori wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 selama dua pekan ke depan.
Perusahaan sektor nonesensial pun diizinkan untuk menerapkan sistem bekerja dari kantor dengan kapasitas penuh.
Status PPKM Jabodetabek terbaru ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022, per Senin (23/5) kemarin.
Meski demikian, pegawai yang diizinkan bekerja dari kantor hanya yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap dua dosis, dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pusat perbelanjaan dan bioskop juga boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen, serta anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua yang sudah divaksinasi.
Tempat ibadah hingga resepsi pernikahan dengan kapasitas penuh juga diperbolehkan.
Namun, masker harus tetap digunakan dengan baik dan benar di dalam ruangan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah dalam status terkendali.
Meski ada sejumlah pelonggaran aturan bagi masyarakat, belum mengubah status wabah ini dari pandemi ke endemi.
Masker kini boleh dilepas di luar ruangan yang tidak padat orang.
Sejumlah pelonggaran ini dilakukan pemerintah setelah mengevaluasi situasi epidemiologis Covid-19 di tanah air.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV