Fakta Bus yang Kecelakaan di Ciamis: Masa STNK Habis dan Perusahaan Bus Tak Terdaftar
Vod | 23 Mei 2022, 13:31 WIBCIAMIS, KOMPAS.TV - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi meninjau ke lokasi kejadian kecelakan bus maut parawisata yang menewaskan empat orang tewas dan 44 orang luka-luka di Jalan Panumbangan – Panjalu tepatnya Kampung Pari, Dusun Paripurna, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Minggu (22/05) siang.
Untuk mengetahui kronologis kejadian sebenarnya dirjen hubdat ditemukan dengan langsung dengan saksi kunci kecelakaan yakni kondektur bus PO Pandawa.
Hasilnya, STNK kendaraan bus tersebut sudah habis pada April 2022 kemudian setelah dilakukan pengecekan perusahaan bus yang beralamat di Serang, Banten tersebut belum terdaftar di Kementrian Perhubungan.
Pihak dirjen telah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemanggilan perusahaan bus yang masih beralamat di Bali tersebut.
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV