Jadi 5 Tahun, Gubernur Anies Baswedan Perpanjang Masa Jabatan Pengurus RT dan RW di Jakarta
Vod | 22 Mei 2022, 11:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mendiskusikan perpanjangan masa jabatan pengurus RT/RW menjadi 5 tahun.
Meski begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria sangat mendukung karena itu memang keinginan dari warga.
Riza menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu mendukung kebijakan sesuai aturan yang berlaku serta sesuai dengan harapan masyarakat.
Baca Juga: CFD Jakarta Kembali Digelar, Banyak Warga Masih Tidak Disiplin Scan Akses PeduliLindungi
Menurut Riza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan masyarakat harus saling bersinergi serta berkolaborasi untuk kepentingan bangsa.
Menanggapi perpanjangan masa jabatan pengurus RT RW di DKI Jakarta, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna berharap pengurus RT/RW bisa bersinergi dengan pemerintah provinsi.
Ini membuat pengurus RT/RW bisa membuat perencanaan kegiatan masyarakat yang konkrit dan terwujud.
Baca Juga: Didorong Maju untuk Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Gibran Akui Ingin Fokus dengan Kota Solo Dulu
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV