Revisi Pergub Era Ahok, Anies Baswedan Perpanjang Masa Jabatan Pengurus RT/RW Jadi 5 Tahun
Vod | 21 Mei 2022, 22:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi peraturan gubernur di era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Anies memperpanjang masa jabatan pengurus RT dan RW di DKI menjadi 5 tahun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT,RW.
Masa jabatan pengurus RT/RW ditambah jadi 5 tahun.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Disebut Cocok Gantikan Anies Baswedan
Aturan terbaru Anies itu tercantum dalam Pergub 22 Tahun 2022 tentang rukun tetangga dan rukun warga.
Pergub baru itu diteken Anies pada 28 April 2022.
Pergub baru ini merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam Pergub Era Ahok, masa jabatan pengurus RT/RW hanya 3 tahun.
Menanggapi perpanjangan masa jabatan pengurus RT/RW di DKI Jakarta, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna berharap pengurus RT/RW bisa bersinergi dengan pemerintah provinsi.
Ini membuat pengurus RT/RW bisa membuat perencanaan kegiatan masyarakat yang konkrit dan terwujud.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV