> >

DPR Soroti Penculikan Anak Hingga Penanggulangan Kasus Hepatitis Akut Misterius

Vod | 20 Mei 2022, 19:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta penegak hukum menjerat pelaku penculikan di jakarta dan bogor dengan undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa korban yang masih anak-anak mengalami pencabulan.

Puan menegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan DPR pada 12 April yang lalu, memang dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku dibandingkan dengan yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

Dengan hukuman yang lebih berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.
Puan menilai, pelaku telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak.

Menurutnya, penting sekali menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selain menyoroti adanya kasus penculikan anak, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Puan juga membahas mengenai kasus hepatitis akut yang banyak menyerang anak-anak.

Data terakhir pada 10 Mei 2022, organisasi kesehatan dunia atau WHO melaporkan sudah ada 348 kasus hepatitis akut di dunia.

Sedangkan  kementerian kesehatan melaporkan bahwa sudah ada 14 kasus dugaan hepatitis akut di Indonesia.

Data ini dilaporkan Kemenkes pada Rabu 18 Mei 2022.

Pada laporannya, hepatitis akut ini menyerang anak usia 1-17 tahun.
 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU