> >

Tak Mau Kecolongan Lagi, KPK Amankan Bukti Suap dan Gratifikasi Wali Kota Ambon

Vod | 20 Mei 2022, 15:02 WIB

AMBON, KOMPAS.TV - KPK terus mengumpulkan bukti bukti tambahan terkait dugaan suap dan gratifikasi kepada Wali Kota Ambon.

Pada Kamis 19 Mei 2022 kemarin, penyidik KPK menggeledah rumah Wakil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Pihak petugas penyidik juga menggeledah Kantor Inspektorat Ambon.

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendatangi sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Dari tiga lokasi berbeda tersebut, penyidik KPK membawa sejumlah koper berisi dokumen serta bukti tambahan dugaan suap dan gratifikasi pembangunan puluhan minimarket di Kota Ambon.

Pihak Penyidik KPK juga mengklaim, memiliki bukti aliran uang suap kepada Wali Kota Ambon senilai miliaran rupiah.

Jumlah tersebut lebih besar dari sangkaan awal sebesar Rp 500 juta.

Sebelumnya, pada Jumat 13 Mei 2022 lalu, KPK menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin pembangunan usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020.

Wali Kota Ambon diduga meminta uang Rp 25 juta dan Rp 500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan dua puluh gerai ritel di daerah yang ia pimpin. 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU