Ketahuan Buang Limbah ke Saluran Air, Petugas Truk Tinja Kena Denda Rp 500 Ribu!
Vod | 19 Mei 2022, 19:55 WIBMATRAMAN, KOMPAS.TV - Sebuah truk tinja membuang limbah ke dalam lubang selokan di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.
Fotonya pun tersebar di media sosial.
Dalam foto, terlihat truk tinja membuang limbah yang dialirkan menggunakan selang ke dalam saluran air.
Menurut warga, ini bukan kali pertama truk tinja membuang limbah ke saluran air tersebut saat kondisi sepi.
Baca Juga: Khawatir Bikin Malu, Netizen Malaysia Buat Petisi Tuntut Pembatalan Calon Dubes untuk Indonesia
Seusai viral di media sosial, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta langsung memberikan denda Rp 500.000 terhadap petugas truk tinja tersebut.
Sesuai prosedur, seharusnya limbah tinja dibuang ke Instalasi Pengolahan Limbah Domestik di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV