Gerindra DKI Minta Anies Baswedan Patuhi Aturan soal Penamaan JIS Pakai Bahasa Indonesia
Vod | 11 Mei 2022, 21:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Syarif meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah nama Jakarta International Stadium (JIS) sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
Menurutnya, penamaan JIS tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagaimana Perpres nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa.
Meski begitu, Gerindra menyadari tidak ada sanksi yang diberikan jika melanggar penamaan ini.
Baca Juga: Tanggapi Pengkritik Nama JIS, Ahmad Riza: Jakarta Ini Kota Dunia
“tidak menjalankan itu, saya buka-buka di dalam peraturan perundang-undangan tidak ada sanksi” ujar Syarif.
Gerindra juga mengetahui nama Jakarta International Stadium digunakan agar publik internasional mengetahui stadion ini.
Akan tetapi, seharusnya nama JIS juga menyertakan Bahasa Indonesia.
Begitupun dengan rambu-rambu petunjuk di JIS yang hanya menggunakan Bahasa Inggris.
“Sebaiknya gunakan dua bahasa, biar terakomodir kita patuh pada undang-undang juga untuk mengikat memori publik bahwa ini kota modern dan kota global, Bahasa Inggris bisa digunakan” lanjutnya.
Video Editor: Vila Randita
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV