Dalam Pembelaannya, Terdakwa Kolonel Priyanto Ucap Maaf & Minta Hakim Lihat Kiprahnya Sebagai TNI
Vod | 11 Mei 2022, 08:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga.
Kolonel Priyanto sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Permintaan maaf Kolonel Priyanto disampaikan dalam pembelaannya di persidangan.
Baca Juga: Alasan Polisi Setop Kasus Pria yang Ancam Patahkan Leher Bobby
Terdakwa menyatakan perbuatannya sangat tidak baik dengan membuang jenazah 2 korban ke sungai, setelah tertabrak di wilayah Nagreg, Jawa Barat.
Dalam pembelaannya, Kolonel Priyanto meminta pertimbangan Hakim melihat kiprahnya sebagai TNI.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV