> >

Pemerintah Masih Berlakukan PPKM, Meski Sejumlah Aturan Dilonggarkan

Vod | 10 Mei 2022, 14:42 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.

Walau sejumlah aturan diperlonggar pemerintah tetap mewaspadai peningkatan kasus pasca libur panjang Lebaran.

Dalam siaran pers pada Senin, 9 Mei 2022, Koordinator PPKM di Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kondisi pandemi Indonesia saat ini dalam kondisi baik.

Baca Juga: Jabodetabek Dinyatakan PPKM Level 2: Cek Kembali Aturan WFO, Mal, hingga Tempat Ibadah

Setidaknya selama 25 hari berturut-turut secara nasional kasus harian covid-19 berada di bawah 500 kasus dengan tingkat hunian rumah sakit yang rendah dan angka kematian menurun.

Guna menekan peningkatan kasus pasca libur Lebaran, pemerintah juga mengimbau masyarakat memaksimalkan bekerja dari rumah atau work from home.

Walau tren kasus menurun, PPKM dipastikan tetap berlaku hingga covid-19 bisa dikendalikan 100 persen.

Sementara itu, jumlah pasien covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet terus berkurang.

Per 9 Mei kemarin, ada 3 orang pasien yang masih dirawat, ketiganya disebut bergejala ringan dan tengah menjalani isolasi di tower 6.

RSDC Wisma Atlet pun tetap bersiaga mengantisipasi kemungkinan penambahan kasus pasca libur Lebaran.

Berrdasarkan instruksi Mendagri nomor 24 tahun 2022 ada 11 daerah di Jawa Bali yang masuk PPKM level 1, 116 daerah di PPKM level 2, dan 1 daerah di PPKM level 3.

Jika kasus terus terkendali, pemerintah mempertimbangakan pelonggaran PPKM secara bertahap.

Namun kita semua hendaknya tidak lengah dan tetap mempertahankan protokol kesehatan guna menjaga kesehatan diri dan masyarakat.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU