Usai Laksanakan Salat Idul Fitri Ratusan Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 2 Orang Langsung Bebas
Vod | 2 Mei 2022, 19:40 WIBINDRAMAYU, KOMPAS.TV - Lembaga Pemasyarakat Kelas II B Indramayu, Jawa Barat memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap ratusan warga binaan pemasyarakatan.
Dua diantaranya, bisa langsung bebas dan kembali ke keluarganya.
Dari 604 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu, Jawa Barat, 372 orang diantaranya mendapatkan remisi atau potongan hukuman dalam perayaan Idul Fitri.
Dari ratusan orang tersebut, 2 orang warga binaan mendapat remisi khusus yakni remisi bebas.
Baca Juga: Kemenkumham: Remisi Lebaran untuk Narapidana Tahun Ini Hemat Anggaran Negara Rp72,1 Miliar
Remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan ini, karena mereka berkelakuan baik selama masa tahanan, dan telah menjalani lebih dari setengah masa hukuman.
Warga binaan yang menerima remisi bebas ini, mengaku bersyukur dan kini momen lebaran bisa kembali dirasakan dengan berkumpul bersama keluarga.
Dalam momen Lebaran ini, Lapas Kelas II B Indramayu, memperbolehkan warga binaan mendapat kunjungan dari pihak keluarga.
Namun protokol kesehatan dan keamanan tetap akan diberlakukan.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV