> >

Beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok, 2 Calo Tiket Dibekuk dan Terancam 6 Tahun Penjara

Vod | 30 April 2022, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap 2 calo tiket mudik yang beroperasi di terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Priok.

Jumat (29/04) sore, BY digiring ke ruang penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk diminta keterangan.

BY ditangkap karena melakukan praktik percaloan saat mudik Lebaran.

Baca Juga: Tiket Mudik Bus Terminal Malalayang Habis

Ia dibantu AI yang pernah berkerja di sebuah klinik kesehatan di Jakarta Utara.

BY berperan menawarkan jasa pembelian tiket kepada calon pemudik yang belum memiliki tiket.

Sementara, AI bertugas membuat surat kesehatan antigen bagi calon pemudik yang belum melengkapi vaksinnya.

Keduanya dikenakan pasal 263 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU