DPR Minta Pemerintah Segera Berikan Vaksin Covid-19 Halal ke Masyarakat
Vod | 23 April 2022, 11:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah taat pada putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020.
“Saya kira ini adalah putusan yang final dan mengikat dan karenanya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak menyediakan vaksin halal” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam sebuah pernyataan video yang diterima oleh KOMPAS TV, Jumat (22/4).
Baca Juga: Soal Vaksin Halal Bagi Umat Muslim, Puan: Pemerintah Segera Jalani Putusan MA
Saleh menilai penanganan pandemi Covid-19 saat ini sudah tidak lagi dalam kategori darurat.
Terlebih sudah banyak opsi vaksin Covid-19 yang beredar saat ini.
“karena situasi darurat sudah tidak ada, maka tentu untuk menggunakan vaksin yang tidak halal itu juga sudah, katakanlah bisa dikurangi atau katakan sudah tidak boleh lagi.” Terangnya.
Sebelumnya, uji materi atas Perpres nomor 99 tahun 2020 diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia yang meminta vaksin halal wajib diberikan pemerintah kepada umat Islam.
Video Editor: Ian
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV