Dilaporkan ke Polisi Soal Big Data Tunda Pemilu, Luhut Bisa Dipidana?
Vod | 22 April 2022, 18:10 WIBKOMPAS.TV - Dinilai ada unsur pembohongan publik soal big data penundaan pemilu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke polisi.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke polisi karena dinilai melakukan pembohongan publik.
Baca Juga: Politisi PDIP Masinton Desak Luhut Mundur dari Jabatan Atas Kegaduhan Klaim Big Data
Sebelumnya Luhut pernah menyampaikan soal adanya big data yang mendukung rencana penundaan pemilu.
Luhut dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, pelapornya adalah Sekjen Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton La Ode Tazrufin.
Polisi telah memproses laporan dan tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi dan terlapor dalam kasus ini.
Menko Luhut beberapa kali diminta membuka big data yang diklaim berisi percakapan 110 juta warga untuk mendukung penundaan pemilu, namun hal itu belum dilakukan.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV