> >

Kejaksaan Agung Sebut Kasus Korupsi Minyak Goreng Tak Hanya Libatkan Pemerintah, Tapi Juga Swasta

Vod | 22 April 2022, 14:52 WIB

Perusahaan yang mendapat fasilitas ekspor minyak sawit mentah sebagai bahan minyak goreng wajib memenuhi 20 persen kewajiban pasokan pasar domestik dan syarat kewajiban harga pasar domestik.

Hal ini demi menghindari kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasar dalam negeri.

Namun kenyataannya, perusahaan eksportir tersebut tidak memenuhi syarat tersebut dan tetap mendapat izin ekspor.

Tentu hal ini menjadi bukti kuat adanya ketidaksesuaian regulasi dan kebijakan dalam kasus korupsi minyak goreng ini.

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dari Kementerian Perdagangan dan tiga pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi, pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

Apakah penetapan tersangka ini dapat segera menyelesaikan persoalan yang sudah mendera masyarakat sejak akhir Januari lalu?

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR pada 17 Maret 2022 lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dengan lantang menyebut akan ada tersangka soal mafia minyak goreng.

Keyakinan itu didapatnya dari bisikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardana.

Namun siapa menyangka, sang pembisik menteri tadi justru menjadi orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung?

Tak hanya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, tiga orang pihak swasta juga ditetapkan jadi tersangka.

Kejaksaan Agung menduga terjadi permufakatan di antara keempatnya dalam penerbitan persetujuan ekspor.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU