> >

PT KAI Akan Tuntut dan Minta Ganti Rugi Pengemudi Penyebab Kecelakaan KRL

Vod | 22 April 2022, 08:05 WIB

DEPOK, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia akan menuntut pertanggung-jawaban pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan dengan KRL Commuter Line di lintasan kereta Citayam-Depok.

PT KAI menilai kecelakaan terjadi akibat kecerobohan pengemudi mobil.

Imbas dari kecelakaan, sejumlah perjalanan KRL tertahan karena harus bergantian menggunakan satu jalur selama proses memindahkan mobil.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Pemecatan dari TNI, Keluarga Korban Kecewa!

Untuk mencegah kecelakaan serupa, perlintasan kereta di Rawa Geni Citayam, Depok, Jawa Barat akhirnya ditutup secara permanen oleh PT KAI.

Sejumlah warga mengaku kecewa penutupan perlintasan ini karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. 
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU